Pangkas Birokrasi: Pemkot Tangerang Limpahkan Perizinan ke Kecamatan
Jumat, 13 Mei 2016 23:17:32
2939 klik
Bisnis.com -- Pemkot Tangerang mulai melimpahkan 4 kewenangan perizinan dan nonperizinan ke kecamatan guna memangkas tali birokrasi dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Empat perizinan yang bisa dilakukan di kecamatan adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha satuan pendidikan dasar, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala mikro, dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Empat perizinan yang bisa dilakukan di kecamatan adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha satuan pendidikan dasar, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala mikro, dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Berita Banten
- Greenotel Cilegon Hadirkan Konsep Ramah Lingkungan
- Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Capai 429 Jiwa
- 98 Korban Tsunami di KEK Tanjung Lesung Berhasil Dievakuasi
- 52 Jenazah Korban Tsunami Ditemukan di Tanjung Lesung
- Tsunami Selat Sunda: 281 Tewas, 1.016 Luka-luka
- BMKG: Longsor Anak Krakatau Sebabkan Tsunami Selat Sunda
- Pemkot Cilegon Bantah OTT, Walikota Datangi Sendiri Kantor KPK
- Tangkap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
- 40 Desa di Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan
- Organda Kabupaten Tangerang Tolak Angkot Gunakan AC
Places di Banten
Gedung Pertemuan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan
Sabtu, 20 April 2019 12:54:23
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Rabu, 2 Januari 2019 19:13:16
Pemerintah Kabupaten Lebak
Rabu, 2 Januari 2019 17:07:00
Hotel di Banten
Gondang Hotel, Kota Cilegon
Kamis, 21 Maret 2019 18:36:28
Tanjung Lesung Beach Hotel, Kabupaten Pandeglang
Jumat, 4 Januari 2019 17:13:03
Pandeglang Raya Hotel, Kabupaten Pandeglang
Rabu, 2 Januari 2019 20:23:02
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara



