Yesaya Sombuk Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Rabu, 29 Oktober 2014 17:41:26
1552 klik
Republika -- Sidang putusan terhadap terdakwa, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (29/10). Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis kepada Yesaya hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. Berdasarkan putusan no 72/Pidsustpk/2014/ PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Yesaya Sombuk didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.

Suap dilakukan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Places di Papua

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya

Minggu, 1 Januari 2017 20:07:30
Kabupaten Mamberamo Raya terbentuk lewat UU No 19 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua. Kabupaten ini terbentuk dengan mengambil wilayah 2 kabupaten: Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen. Dari Kabupaten Sarmi,...

Pemerintah Kabupaten Sarmi

Rabu, 1 Juli 2015 13:52:31
Kantor Bupati Sarmi terlihat megah bertengger di puncak bukit. Rumah bupati pun tak kalah hebat. Dana APBD senilai Rp 4,5 miliar dipakai untuk merenovasi rumah dan pagarnya. Tapi gara-gara itu pula, 14 Mei 2015 lalu, Bupati Mesakh Manembor dijemput p...

Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura

Selasa, 23 Juni 2015 13:28:28
Demam batu akik melanda Papua juga. Dan demam ini membawa efek bagi Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura. Sejak beberapa bulan terakhir, jalan masuk ke bandara mendadak jadi 'pasar' batu akik. Puluhan pedagang berdagang di sana dan membuat macet jal...

Hotel di Papua

Rimba Papua Hotel, Kabupaten Mimika

Minggu, 22 Mei 2016 22:58:58
Sejak 31 Desember 2008 sudah tidak lagi bergabung dengah Sherwood Hotel. Namanya berganti nama menjadi Rimba Papua Hotel

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara