//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Buru

Senin, 12 Mei 2014 21:36:42
photo: pemkab buru

Delapan tahun silam, 19 Maret 2006, Presiden SBY menggelar panen raya di Pulau Buru, di sawah seluas 4.025 hektar di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Selepas itu, luas sawah dicanangkan bakal ditambah hingga 16.000 hektar. Tapi, situasi mendadak berubah. Di kecamatan yang sama, di kawasan Gunung Botak, ditemukan emas. Petani banting setir. Sawah ditinggalkan. Mereka lebih suka mendulang emas. Pemkab Buru tak menyerah. Bibit padi terus ditebar. Dan akhirnya, Maret lalu, Wamentan Rusman Heriawan bisa melakukan panen raya lagi di Kecamatan Waeapo, di sawah seluas 4.599 hektar.

Presiden SBY memang amat berharap pada Kabupaten Buru. Kabupaten ini diharapkan bisa terus menjadi lumbung beras Provinsi Maluku, dengan tingkat produksinya yang saat itu sudah mencapai 29.000 ton. Tahun itu, produksi beras nasional sekitar 83.000 ton, dan masih terus impor. Karenanya, tak lama setelah panen raya SBY di desa Mako, Kecamatan Waeapo itu, Pemkab Buru dan Pemprov Maluku pun lantas menargetkan pada 2012, Kabupaten Buru akan punya sawah seluas 16.000 hektar: sawah irigasi 10.000 hektar dan padi ladang 6.000 hektar. Sawah seluas itu diyakini akan bisa menghasilkan 92.000 ton beras per tahun.

Ketika melakukan panen raya 26 Maret 2014 lalu (mundur dari jadwal semula pada 21 Maret), Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan hanya melakukan panen raya simbolis untuk areal seluas 4.599 hektar saja: 375 hektar sawah padi hibrida dan sisanya yang 4.000 hektar lebih berupa sawah padi non hibrida. Yang sebagian lagi, 125 hektar, 3 bulan sebelumnya sudah dipanen lebih dulu oleh Bupati Ramly Umasugi. Adapun total luas sawah yang sekarang ada sudah mencapai 7.058 hektar. Seluruh sawah itu --sesuai kesepakatan antara Ditjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian dengan Provinsi Maluku dan Pemkab Buru pada 2013-- ditargetkan bisa menghasilkan 44.980 ton gabah kering giling, atau 45 persen dari target produksi Provinsi Maluku yang 98.130 ton. Untuk musim tanam 2014, targetnya 40.000 ton gabah kering giling, atau 35,08 persen dari target provinsi yang 114.029 ton.

Luasan sawah dan angka produksinya itu tentu lebih rendah angka 16.000 hektar sawah dan 92.000 ton yang pernah ditargetkan untuk dicapai pada 2012. Penyebabnya, seperti sudah disinggung tadi, tak lain demam emas yang mendadak melanda Pulau Buru. Pemkab Buru pada Desember 2011 mencatat: penemuan emas di Desa Wamsait, Kecamatan Waeapo, membuat heboh masyarakat. Ratusan orang terlihat sibuk di Waeapo ---siang, malam dan bahkan dini hari-- mendulang emas tanpa henti. Penemu pertamanya, Susyono, mengaku menggali emas karena di malam sebelumnya bermimpi dan mendapat petunjuk bahwa di Gunung Warmoly ada emasnya. Ia pun menuruti petunjuk mimpi itu, menggali di sana, dan ternyata benar. Sejak itu, ia sering bolak-balik ke sana, sampai akhirnya orang-orang mulai curiga, dan mulai membuntutinya. Kabar pun akhirnya tersebar luas dan ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia berdatangan untuk mencari emas di sana.

Lokasi yang sekarang populer sebagai area tambang adalah kawasan Gunung Botak, 30 kilometer di selatan Namlea, ibu kota Kabupaten Buru. Tenda-tenda plastik ala 'Wild Wild West' bertebaran menutupi lubang galian tempat para pencari emas bekerja. Lubang galiannya mirip lubang galian sumur: lebar 1 meter, dengan kedalam 10 hingga 30 meter. Entah sudah berapa ribu sumur yang dibuat di kawasan perbukitan itu. Yang jelas, selain para pendulang emas, kawasan itu juga jadi ramai dengan para pedagang yang mensuplai kebutuhan pokok para pemburu emas. Juga, yang sudah sempat bikin heboh, kasus HIV/AIDS banyak ditemukan di sana. Dan juga yang membuat prihatin, bentrokan antar pemburu emas yang merenggut korban jiwa juga kerap terjadi.

Upaya penertiban tambang rakyat dan tambang ilegal itu sudah berulang kali dilakukan. Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pun, Februari 2013, pernah meminta gubernur Maluku untuk menutupnya karena tambang itu mencemari lingkungan: kandungan merkuri sisa pengolahan sudah melewati ambang batas. Permintaan pak menteri dijawab dengan penyataan bahwa sejak 2012 pun tambang sudah resmi ditutup. Tapi, ya itu, penambang emas terus membandel dan terus beraktivitas di Gunung Botak.

Bupati Buru tentu pusing juga dibuatnya. Karenanya, sebuah solusi pun dibuat. Pada 21 April 2012 dikeluarkan Perda No. 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan. Lewat perda --dan peratuan turunannya-- para penambang emas ilegal bisa menjadi penambang legal jika memiliki izin WPR (Wilayah Penambangan Rakyat). Izin WPR ini bisa diberikan kepada koperasi. Karenanya, sejak Mei 2012, bupati getol mensosialisasikan pembentukan koperasi tambang emas. Jumlah penambang yang saat itu sudah mencapai 14.000 orang akan dikelompokkan ke dalam beberapa koperasi. Luas area tambang yang sudah mencapai 125 hektar pun akan diupayakan untuk dibagi rata ke tiap koperasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun, setelah dengar pendapat dengan Komisi VII DPR-RI pada 7 April 2013, juga sudah merestui hak bupati untuk menerbitkan WPR. Hanya saja perda yang ada harus disesuaikan dan diterbitkan perda baru. Dalam rangka membuat perda baru itu, terhitung mulai 15 Mei 2013, bupati secara resmi menutup tambang emas di Gunung Botak.

Jadi sekarang sudah legal? Itu masalahnya. Perda barunya tak kunjung keluar. Tak ada izin WPR yang terbit. Padahal, hingga Februari 2014, sudah sudah empat koperasi yang mengajukan izin WPR. Mereka juga sudah melengkapinya dengan bukti kepemilikan atas lahan di Gunung Botak. Walhasil, sampai sekarang, penambangan emas ilegal, atau biasa juga disebut PETI (penambangan emas tanpa izin), masih terus berlangsung di kawasan perbukitan Waeapo itu.

Mengapa Bupati Ramly Umasugi lamban dalam membuat perda baru? Entahlah. Mungkin karena itu tadi, ia sedang asyik mengurus panen raya dan ingin mengembalikan status Buru sebagai lumbung pangan Maluku. Ia mungkin tak ingin kasus 1.000 hektar sawah terlantar akibat ditinggal berburu emas terulang lagi. Dan tentunya masih banyak hal lain lagi yang harus dipertimbangkan. Termasuk 'Teori Kutukan Emas' yang pernah dikumandangkan Prof Rhenald Kasali.

Peta & Citra Satelit

Kantor Bupati Buru

Pemerintah Kabupaten Buru
Jl. Jenderal A Yani No. 10
Kecamatan Namiea
Kabupaten Buru
Provinsi Maluku

Tel: 0913-21414, 21723
Fax: 0913-21515

Website: www.burukab.go.id


Notes: Google sudah punya citra satelit area Kantor Bupati Buru. Sayangnya gambarnya terlalut gelap. Citra satelit yang lebih cantik bisa disimak di Here.com atau klik thumbnail di atas.

Kecamatan di Kabupaten Buru

Kabupaten Buru terbentuk lewat UU No 46 tahun 1999 yang diteken Presiden BJ Habibie. UU ini sekaligus pula membentuk Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kabupaten Buru dibentuk dengan mengambil tiga kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah: Buru Utara Timur, Buru Utara Barat, dan Buru Selatan.

Di era Presiden SBY, sebagian wilayah Kabupaten Buru dimekarkan menjadi Kabupaten Buru Selatan, lewat UU No 32 tahun 2008. Wilayah Kabupaten Buru Selatan ini meliputi separoh dari area Pulau Buru: belahan selatan Pulau Buru. Sedangkan Kabupaten Buru mendapatakan belahan utara Pulau Buru.

Wilayah Kabupaten Buru sekarang terpilah menjadi 10 kecamatan:
1. Namlea
2. Waeapo
3. Air Buaya
4. Waplau
5. Batabual
6. Lolong Guba
7. Waelata
8. Fena Leisela
9. Teluk Kaiely
10. Lilialy