Mantan Bupati Aceh Barat Daya Divonis Bebas
Kamis, 19 Nopember 2015 09:43:19
1861 klik
Go Aceh -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kerugian negara Rp 764,3 juta.
Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kerugian negara Rp 764,3 juta.
Berita Aceh
- Indonesia Raih Peringkat Pertama Wisata Halal Dunia 2019
- Kopi Gayo Diharapkan Diekspor Melalui Pelabuhan Aceh
- Pesawat Boeing C-17 Militer AS Mendarat di Aceh
- Mantan Bupati Bener Meriah segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Sebagian Muslim di Aceh Sudah Berlebaran
- Abdya: Anggaran Habis, 473 Ahli Waris Belum Peroleh Satunan Kematian
- Olimpiade Tokyo 2020, Aceh Berencana Kirim Ribuan Pekerja ke Jepang
- Bupati Pidie Menerima Anugerah Sebagai Tokoh Harian Waspada
- Bekas Pejabat GAM Akan Jadi Bupati Pidie
- Bupati Pidie Diperiksa Inspektorat
Places di Aceh
Pemerintah Kabupaten Pidie
Jumat, 5 Februari 2016 18:41:59
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Selasa, 2 Februari 2016 22:12:25
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Kamis, 28 Januari 2016 18:07:41
Hotel di Aceh
Hotel Lading
Kamis, 3 Maret 2011 08:26:54
Medan Hotel, Pasca Tsunami
Kamis, 3 Maret 2011 07:53:22
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara