//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Siak

Jumat, 29 Mei 2015 23:41:04
photo: bappeda siak

Banyak kabupaten yang APBD-nya tak sampai Rp 500 miliar. Tapi tahun ini, Kabupaten Siak justru memangkas APBD-nya hingga Rp 500 miliar. Penyebabnya tak lain: keputusan pemerintah pusat untuk memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) bagi kabupaten penghasil minyak itu dari RP 1,3 triliun menjadi hanya Rp 800 miliar. Lalu, apa solusinya? Menggenjot pendapat asli daerah (PAD)? Mungkin. Tapi masalahnya, kinerja BUMD Kabupaten Siak sudah bolak-balik dikeluhkan kalangan DPRD Siak. Walhasil, daripada melulu memikirkan BUMD, pekan lalu Pemkab Siak membentuk 31 BUMKam alias Badan Usaha Milik Kampung.

Febuari 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memang mengumumkan adanya pemangkasan DBH menjadi hanya Rp 17,6 triliun. Meski begitu dana lain dari pemerintah pusat mengalami kenaikan. Alokasi Dana Desa (ADD), misalnya, meningkat Rp 11,7 triliun dari APBN 2015 dari Rp 9,1 triliun menjadi Rp 20,8 triliun pada APBN-P 2015. Adapun totalnya, dana yang akan dialirkan pemerintah pusat ke daerah, alias 'Dana Transfer Daerah dan Dana Desa', tercatat Rp664,6 triliun.

Kabupaten Siak, kata Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, terkena dampak penurunan DBH di sektor migas, akibat harga minyak dunia yang merosot. Dari semula akan mendapat RP 1,3 trilun, menjadi hanya RP 800 miliar. ''Kita maklum adanya penurunan harga minyak dunia membuat penyaluran DBH ke daerah berkurang. Seharusnya pemerintah pusat mencarikan solusi terbaik untuk daerah sehingga pembangunan tidak terhambat. Namun hingga kini, kita belum melihat adanya solusi itu. Yang ada, kita pontang-panting sendiri, pangkas sana pangkas sini,'' keluh Syamsuar.

Untuk tahun 2015, APBD Siak sudah disepakati sebesar Rp 3,2 trilun. Kini, Bupati Syamsuar berniat memangkas anggaran belanja sebanyak pengurangan DBH Migas. Yang akan dipangkas adalah anggaran belanja lansung atau anggaran pembangun yang nilainya Rp 2,23 triliun, menjadi menjadi Rp 1,73 triliun. Sedangkan anggaran belanja tak langsung (gaji pegawai) yang Rp 1 triliun tidak akan diusik. Secara resmi, pemangkasan anggaran ini akan diajukan kepada DPRD Siak sebagai APDP-P 2015 pada bulan Juni mendatang.

Solusi yang umum untuk mengatasi kekurangan dana itu biasanya adalah dengan menggenjot PAD. APBD Siak 2015 menyebut target PAD sebesar Rp 311 miliar. Wahana yang biasa dikerahkan untuk menambah PAD tentunya adalah perusahaan daerah. Masalahnya, badan usaha milik daerah (BUMD) tidak ada yang kinclong. Akhir April 2015 lalu, misalnya, DPRD Siak menyorot habis-habisan PT Siak Pertambangan Energi yang tak pernah menyumbang PAD sejak berdiri 2007. Begitu juga dengan PT Permodalan Siak dan PT Sarana Pembangunan Siak yang tak pernah jelas sumbangan PAD-nya. Meski begitu, diketahui juga adanya BUMD yang hebat: PT Bumi Siap Pusako. Tahun lalu, ketika PAD dipatok Rp 292 miliar, BUMD ini bisa menyetor Rp 159 miliar. Tapi PT Bumi Siak Pusako ini bukan sepenuhnya milik Pemkab Siak. Perusahaan ini dimiliki bersama Pemprov Riau dan sejumlah kabupaten lainnya. Bersama Pertamina, perusahaan ini mengelola blok migas Coastal Plains and Soweto Block (Block CPP), yang tadinya dikelola PT Caltex Pacific Indonesia.

Solusi lain agar kegiatan pembangunan kabupaten tak macet, dan sesuai dengan era 'Pak Kades Rajin Demo' alias era 'pemerintahan desa' alias era mengucurnya 'dana desa', adalah dengan menggenjot aktivitas ekonomi di tingkat desa. Karenanya, pekan lalu Bupati Siak H Syamsuar MSi meresmikan 31 Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam). Wujud kongkritnya adalah mem-badan-hukum-kan 31 dari total 126 Unit Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) yang ada di Siak. Total desa di siak sebenarnya ada 131 desa, tapi 5 desa lainnya belum mau menjalankan UED-SP. Sekedar catatan, sesuai Perda yang disepakati DPRD Siak pada 15 Januari 2015, sebutan desa di Siak --agar selaras dengan tradisi dan budaya-- diubah menjadi Kampung dan sebutan Kepala Desa diubah menjadi Penghulu.

UED-SP sudah dikembangkan Pemkab Siak, sebagai bagian dari proyek besar Pemprov Riau, sejak 2005. UED-SP berfungsi sebagai unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jadi, walau nama desa di Siak sudah berganti jadi kampung, BUMKam tidak bermakna BUMDes. Ia tetap menjadi unit usaha BUMDes, alias 'anak perusahaan' BUMDes. Saat ini, sudah ada 64 lembaga yang berbadan hukum BUMDes. Ketika dibentuk, setiap UED-SP menerima dana Rp 500 juta. Jumlah itu terus ditambah seiring perkembangan usahanya. Totalnya, Pemkab Siak sudah menyaluarkan dana untuk UED-SP sebanyak Rp 159 miliar. Adapun nilai transaksi yang terjadi mencapai Rp 287 miliar, yang melibatkan 34.019 pemanfaat atau peminjam.

Baguskah kinerja BUMKam dan UED-SP? Saat peresmian BUMKam yang berlangsung di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Pak Bupati bilang total asset UED-SP mencapai Rp 78 miliar. Soal asset BUMDes, Pak Bupati tak cerita. Tapi sebagai gambaran, Februari lalu, BUMDes Tualang Jaya, yang berada di Kecamatan Tualang, menggelar Musyawarah Kampung Pertanggung-Jawaban Tahunan Bumdes Tualang Jaya tahun 2014. Pada kesempatan itu Direktur Bumdes Tualang Jaya melaporkan bahwa per 31 Desember 2014 asset BUMDes tercatat sebesar Rp 685,56 juta.

Lancarkah pengembalian uang pinjamannya? Tingkat pengembaliannya, kata Bupati Syamsuar, mencapai 95,77 persen. Tahun lalu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Siak Abdul Razak mengungkapkan angka kongkrit. Ia bilang: tunggakan UED-SP dan BUMDes mencapai Rp 6,4 miliar. Tapi ini pun sudah bagus karena turun dari tahun sebelumnya yang Rp 9,7 miliar. Tunggakan itu akan diupayakan untuk terus diminimalkan, baik dengan menagih maupun melelang aset yang jadi jaminan. Tapi upaya lelang biasanya tak jadi berlangsung, karena begitu ada kabar rencana lelang, para peminjam cepat-cepat melunasi tunggakan pinjamannya.

Ada uang, seperti biasa, pasti ada pula tangan nakal. Januari 2015 lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Rusmaini, bendahara BUMDes Desa Lalang Bertuah, Kecamatan Sungai Apit. Ia terbukti bersalah mengkorupsi dana UED-SP Desa Lalang sebesar Rp 219,4 juta, selama periode 2010 hingga 2012. Selain hukuman penjara 4 tahun, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan penara. Juga ia diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 219 juta, atau subsider selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Tahun ini, desa-desa di Siak kebanjiran duit. Soalnya tiap desa di Siak rata-rata akan menerima Alokasi Dana Desa sebesar Rp 3 miliar. Angka pastinya bervariasi, tapi ADD terkecil nilainya Rp 2 miliar. Tak diketahui berapa persen dari dana itu yang akan masuk ke BUMDes dan BUMKam. Yang pasti, Pak Bupati berpesan, ''Tahun ini tantangan terberat bagi perangkat desa. Saya ingatkan agar hati-hati menggunakan anggaran yang mencapai Rp 3 miliar per desa ini. Jangan ada yang tersangkut hukum.''

Dari mana dana Rp 3 miliar itu berasal? Pemerintah pusat, lewat APBN-P 2015 hanya mengucurkan ADD Rp 34,37 miliar bagi Kabupaten Siak. Dana selebihnya tentunya berasal dari banyak pos, semisal DBH Pajak dan Retribusi. Dan yang sudah pasti, Pemprov Riau konsisten dengan dana rutinnya yang Rp 500 juta per desa. FITRA Riau pernah membuat simulasi DAD tiap desa. Dalam hitungannya, berdasar APBN 2015, ketika ADD masih Rp 9,1 trilin (sekarang sudah naik jadi Rp 20,8 trilin di APNB-P 2015), tiap desa di Siak berpotensi menerima ADD senilai Rp 1,9 milliar.

Peta & Citra Satelit

Kantor Bupati Siak

Pemerintah Kabupaten Siak
Komplek Perkantoran Tanjung Agung
Dusun Tanjung Agung
Desa Sei Mempura
Kecamatan Mempura
Kabupaten Siak
Provinsi Riau

Website: www.siakkab.go.id


Link:
PT Bumi Siak Pusako - www.bsp.co.id
Badan Operasi Bersama Blok CPP - www.bobcpp.co.id


Notes: Google Maps belum punya citra satelit cantik kawasan kantor bupati Siak. Yang sudah punya adalah Here.com. Silakan simak foto di atas, atau datang langsung ke Here.com: Pemkab Siak.

Kecamatan di Siak

Kabupaten Siak terbentuk lewat UU No 53 tahun 1999, bersama pembentukan sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Riau: Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Kecamatan di Kabupaten Siak:
1. Siak
2. Bunga Raya
3. Sabak Auh
4. Sungai Apit
5. Pusako
6. Mempura
7. Dayun
8. Koto Gasib
9. Lubuk Dalam
10. Kerinci Kanan
11. Tualang
12. Sungai Mandau
13. Minas
14. Kandis