//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Ratu Hotel & Resort, Kota Jambi

Minggu, 02 Juni 2019 00:14:18
photo: ratu hotel & resort / google sv

Berada di lahan seluas 52 hektar, Ratu Hotel & Resort adalah hotel bintang 4 milik Pemerintah Provinsi Jambi. Atau lebih tepatnya, hotel yang dibangun dengan pola BOT dengan PT Jambi Sapta Manunggal Pratama, yang berlaku hingga 30 tahun, terhitung mulai 1995. Setelah berjalan 23 tahun Pemprov Jambi tak puas dengan retribusi atau setoran tahunan yang Rp 250 juta. Pemprov ingin setoran naik menjadi Rp 1 miliar. Mitra BOT-nya tentu keberatan. Setelah negosiasi panjang akhirnya disepakati setoran naik jadi Rp 500 juta dan pembayaran pertamanya akan dimulai Januari 2019.

Addendum terhadap kesepakatan BOT (build-operate-transfer) tahun 1995 diteken pada 17 September 2018 oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Dirut PT Sapta Manunggal Pratama Ahmad Janis. Acara penandatangan dilakukan di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi. Hal itu terjadi karena Fachrori Umar semula adalah Wakil Gubernur Jambi. Ia menjadi Pelaksana Tugas Gubernur (Plt Gubernur) karena Gubernur Jambi Zumi Zola sudah ditangkap KPK sejak April 2018 dan sedang menjalani persidangan. Pada 6 Desember 2018, Zumi Zola divonis penjara 5 tahun. Sekarang, Fachrori Umar sudah tak berstatus Plt karena sudah resmi dilantik menjadi gubernur Jambi pada 13 Februari 2019.

Zumi Zola, sebelum ditangkap KPK, juga sudah bersuara soal setoran Ratu Hotel & Resort. Pada November 2017, ia cerita kalau PT Sapta Manunggal Pratama hanya bersedia menaikkan setoran sebesar Rp 50 juta atau menjadi Rp 300 juta per tahun. Zumi sendiri ngotot agar setoran naik jadi Rp 1 miliar. Alasannya, harga tanah lokasi hotel terus naik dari tahun ke tahun, yang berarti nila aset perusahaan juga naik. Alasan lain, mitra BOT setiap minggu bisa menyewakan gedung Ratu Convention Center (RCC) dengan biaya tinggi. ''Empat kali menyewakan gedung itu dalam sebulan, mereka sudah bisa bayar retribusi tahunan,'' bilang Zumi. Walhasil, Pemprov Jambi tak dapat apa-apa dari sewa convention center yang 11 bulan lagi. Dan itu belum termasuk pendapat dari kamar hotel dan fasilitas hotel lainnya.

Sebelum Zumi Zola bicara, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston sudah bicara lantang hotel ini. Katanya, Syukur Leman, alias Aka, sebagai pemilik PT Sapta Manunggal Pratama, sudah melakukan wanprestasi dan karenanya kontrak kerjasama harus diputuskan. Yang disebut wanprestasi adalah Syukur Leman tak kunjung membangun 34 kamar hotel, sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian. Dan bukannya menambah jumlah kamar, pengusaha Jambi itu malah membangun hotel baru bernama Shang Ratu Hotel persis di samping Tepian Ratu Hotel. Nama hotel yang terakhir ini tak lain adalah nama lama Ratu Hotel & Resort. Nama itu juga masih terbaca di papan hak milik tanah yang terpasang di depan hotel (lihat foto atas).

Setelah terus bernegosiasi, dan juga disomasi, pada Desember 2017 PT Sapta Manunggal Pratama menyatakan sanggup membayar Rp 500 juta per tahun. Disetujui? Belum. Menurut Sekertaris Daerah M Dianto, Pemprov Jambi masih menegosiasikan setoran atau retribusi tahunan sebesar Rp 1 miliar. Seperti pernah diungkap Ketua DPRD Cornelis Buston, M Dianto juga mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan mitra BOT berupa jumlah kamar hotel masih kurang 34 kamar. Juga ia menyebut kalau Shang Ratu Hotel telah menggunakan sebagian lahan Ratu Hotel & Resort, alias menggunakan lahan milik pemerintah.

Entah bagaimana kisah negosiasi selanjutnya, nilai retribusi yang akhirnya disepakati pada 17 September 2018 adalah sebesar Rp 500 juta. Isi perjanjian kerjasama yang sepakat diubah adalah bunyi Pasal 6 Ayat 1 dan 2 yang isinya mengharuskan mitra BOT membayar Rp 300 juta mulai tahun ke-24 hingga tahun ke-30 menjadi Rp 500 juta. Tahun ke-24 kerjasama BOT itu akan dimulai pada Januari 2019. Adapun pasal lainnya dalam perjanjian asal yang dibuat pada 1995 itu masih tetap sama: tahun pertama hingga kedua pihak Ratu Hotel tidak membayar royalti; tahun ketiga membayar Rp75 juta; tahun keempat hingga ke-23 membayar Rp 250 juta. Menurut catatan Agoda, hotel bintang 3 itu mulai beroperasi pada 1998.

Ratu Hotel & Resort --dan juga Shang Ratu Hotel-- oleh banyak website reservasi hotel disebut hotel bintang 3. Namun Pemerintah Kota Jambi lebih suka menyebut kedua hotel yang bersebelahan itu --dan juga tanpa pagar pemisah-- sebagai hotel bintang 4. Jumlah kamar yang ada di Ratu Hotel & Resort tercatat sebanyak 58 kamar, sedangkan Shang Ratu Hotel hanya beda tipis: 56 kamar. Meski begitu, di websitenya, Shang Ratu Hotel bilang punya 72 kamar. Shang Ratu Hotel juga menonjolkan ''view'' hotel ke arah Danau Sipin, danau amat luas yang berada di sisi utara lahan hotel.

Peta & Citra Satelit

Ratu Convention Center

Ratu Hotel & Resort
Jl. Slamet Riyadi No. 24
Kelurahan Legok
Kecamatan Telanaiputra
Kota Jambi
Jambi


Tel: 0741-668888
Fax: 0741-667910

Pemilik: Pemerintah Provinsi Jambi

Pengelola: PT Sapta Manunggal Pratama


Link:
Shang Ratu Hotel - www.shangratuhotel.com