AJI: Permintaan Maaf Bupati Biak Numfor Tidak Menghapus Substansi Hukum
Rabu, 13 Mei 2015 16:31:43
2258 klik
Antara Papua -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua menyatakan permintaan maaf dari Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondy atas kasus pemukulan wartawan Cenderawasih Pos (Cepos) tidak serta-merta menghapus substanti hukum yakni tindak pidana kekerasan.
''Permintaan maaf saja tidak tidak cukup. Tapi menurut saya proses (hukum) lainnya tetap lanjut,'' kata Ketua AJI Papua Victor Mambor, yang juga pemimpin redaksi Tabloidjubi.com dan pemilik harian Jubi.
''Permintaan maaf saja tidak tidak cukup. Tapi menurut saya proses (hukum) lainnya tetap lanjut,'' kata Ketua AJI Papua Victor Mambor, yang juga pemimpin redaksi Tabloidjubi.com dan pemilik harian Jubi.
Berita Papua
- Masyarakat Kabupaten Nduga Gembira Selesainya Jalan Trans Papua
- Ke Nduga Papua, Jokowi Tinjau Pembangunan Jalan Nduga-Wamena
- Nduga, Kabupaten yang Tak Semerah Status Kerawanannya
- Bupati Mamberamo Raya Resmikan Asrama Mahasiswa di Yapen
- Pemkab Mamberamo Raya akan Bangun Kasonaweja-Burmeso
- Kantor Bupati Mamberamo Raya Dibakar
- Bupati Mamberamo Raya dan Wakilnya Akhirnya Dilantik
- PT Freeport Sudah PHK 840 Karyawan yang Ikut Aksi Mogok
- Bertolak ke Wamena, Jokowi Tinjau Jalan Trans Papua
- Susi: Laut Arafura Kini Dilirik Nelayan Lokal
