AJI: Permintaan Maaf Bupati Biak Numfor Tidak Menghapus Substansi Hukum

Rabu, 13 Mei 2015 16:31:43
2258 klik
Antara Papua -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua menyatakan permintaan maaf dari Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondy atas kasus pemukulan wartawan Cenderawasih Pos (Cepos) tidak serta-merta menghapus substanti hukum yakni tindak pidana kekerasan.

''Permintaan maaf saja tidak tidak cukup. Tapi menurut saya proses (hukum) lainnya tetap lanjut,'' kata Ketua AJI Papua Victor Mambor, yang juga pemimpin redaksi Tabloidjubi.com dan pemilik harian Jubi.