Kepulauan Aru
-
Yusril Tarik Gugatan Putusan Vonis Bupati Kepulauan Aru
Senin, 3 September 2012 18:19:241679 klikKompas -- Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Bupati Nonaktif Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, dibatalkan. Ini dilakukan karena putusan MA sudah batal demi hukum, sehingga tidak perlu lagi untuk digugat. Kuasa Hukum Theddy Tengko yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal ini di PN Ambon, Senin (3/9/2012). Semula Yusril mengajukan gugatan atas putusan MA itu pada 10 Agustus 2012.
Places di Kepulauan Aru
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Kamis, 20 Juni 2013 15:40:32
DPRD Kepulauan Aru
Kamis, 20 Juni 2013 14:04:55
Bandara Rar Kuamar, Dobo
Kamis, 20 Juni 2013 13:06:07
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara