Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta

Kamis, 9 Oktober 2014 18:57:42
2433 klik
Kompas -- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.

Places di Lombok Timur

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Rabu, 27 Mei 2015 22:06:21
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sedang tercerai berai. Bupatinya berkantor di Pendopo I yang ada di alun-alun kota Selong, dekat gedung DPRD Lombok Timur. Wakil Bupati memilih berkantor di Pendopo II yang berada di Jalan Gelang. Sementara Sekretari...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara