Di Lombok Timur, PNS yang Ingin Berpoligami Bayar Rp 1 Juta
Kamis, 9 Oktober 2014 18:57:42
2433 klik
Kompas -- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp 1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
Berita Nusa Tenggara Barat
- Indonesia Raih Peringkat Pertama Wisata Halal Dunia 2019
- Tahun Ini, Lombok Airport Ditarget Untung Setelah Terus Merugi
- Tunggak Pajak Rp8 Miliar, The Santosa Hotel Disegel
- IAIN Mataram Resmi Beralih Status Jadi UIN
- 1.000 Polisi Mengawal 'Tour de Lombok Mandalika'
- Lombok Barat Peroleh Penghargaan Pencegahaan Pernikahan Anak
- ITDC Bangun Sirkuit Jalan Raya Pertama di Dunia di the Mandalika
- Sirkuit MotoGP Dibangun di Mandalika Lombok
- Australia Jajaki Peluang Investasi di Mandalika
- Newmont Setor Rp 1,16 Triliun ke Pemerintah RI
Places di Lombok Timur
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Rabu, 27 Mei 2015 22:06:21
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara