Pemprov Jateng Janji Dorong Percepatan Pengembangan KEK Kendal
Minggu, 29 Desember 2019 07:05:16
2352 klik
Industry -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjanji untuk membantu percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal yang baru saja ditetapkan statusnya. Pada 18 Desember 2019, pemerintah menetapkan status Kawasan Industri (KI) Kendal sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, KEK ditetapkan seluas 1.000 ha, yang terdiri dari tiga zona, yakni pengolahan ekspor, logistik, dan industri.
Langkah selanjutnya yang ditempuh untuk pengembangan KEK ialah menetapkan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola. Sebelumnya, KI Kendal dikelola oleh PT Kendal Industrial Park (KIP).
Langkah selanjutnya yang ditempuh untuk pengembangan KEK ialah menetapkan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola. Sebelumnya, KI Kendal dikelola oleh PT Kendal Industrial Park (KIP).
Berita Jawa Tengah
- Meninggal di Jakarta, Ketua DPRD Jepara Positif Covid-19
- Sembuh dari Covid-19, Bupati Pemalang Diminta Tetap Isolasi Mandiri di Rumah
- Bupati Pemalang dan Istri Positif Covid-19
- Bupati Kudus Divonis 8 Tahun Penjara
- Eks Napi Korupsi, Mantan Bupati Tamzil Didukung Maju Pilbup Kudus
- Wakil Bupati Kudus Diancam Tembak oleh Tersangka Korupsi
- Di Kudus, KPK Disambut Demo Warga
- Proyek Kudus Trade Center Dibidik KPK, Mantan Bupati Was-was?
- Tamzil-Hartopo Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Kudus
- Hari Kartini 2019, RSUD RA Kartini Jepara Resmikan Gedung Baru Fasilitas Super VIP
Places di Kendal
PT Kayu Lapis Indonesia, Kabupaten Kendal
Selasa, 15 April 2014 13:25:04
Pemerintah Kabupaten Kendal
Sabtu, 12 April 2014 20:05:55