Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
Selasa, 09 Mei 2017 10:55:32
2595 klik
Republika -- Majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah.
''Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,'' demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
''Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,'' demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
Berita Jakarta
- Indonesia Raih Peringkat Pertama Wisata Halal Dunia 2019
- Lorena dan Mercedes-Benz Luncurkan Bus Tingkat Jakarta-Jawa Timur
- Jika Ahok-Djarot Menang, Bupati Ngawi Ajak PKL Jakarta ke Blitar
- Muara Angke Bakal Jadi Pelabuhan Pariwisata
- 83 Rumah Instan Dibangun di Cilincing
- Lain dengan Ahok, Djarot Tak Akan Layani Sendiri Aduan Warga
- Jokowi Angkat Suara soal Vonis 2 Tahun Penjara Ahok
- Mendagri: Djarot Gantikan Ahok tanpa Proses Pelantikan
- Massa Pendukung Ahok Lakukan Aksi Long March ke Cipinang
- Ahok Ditahan, Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur Sore Ini
Places di Jakarta
Palm Court Apartments, Jakarta Selatan
Jumat, 21 Juni 2019 19:05:41
Gedung YTKI, Jakarta Selatan
Jumat, 21 Juni 2019 17:22:32
Menara Jamsostek, Jakarta Selatan
Sabtu, 01 Juni 2019 17:38:14