Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
Selasa, 9 Mei 2017 10:55:32
6319 klik
Republika -- Majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah.
''Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,'' demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
''Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,'' demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
Berita Jakarta
- Besok, Harga Rokok Naik 35 Persen
- Indonesia Raih Peringkat Pertama Wisata Halal Dunia 2019
- Lorena dan Mercedes-Benz Luncurkan Bus Tingkat Jakarta-Jawa Timur
- Jika Ahok-Djarot Menang, Bupati Ngawi Ajak PKL Jakarta ke Blitar
- Muara Angke Bakal Jadi Pelabuhan Pariwisata
- 83 Rumah Instan Dibangun di Cilincing
- Lain dengan Ahok, Djarot Tak Akan Layani Sendiri Aduan Warga
- Jokowi Angkat Suara soal Vonis 2 Tahun Penjara Ahok
- Mendagri: Djarot Gantikan Ahok tanpa Proses Pelantikan
- Massa Pendukung Ahok Lakukan Aksi Long March ke Cipinang
Places di Jakarta
Tiara Medika Clinic, Klender, Jakarta Timur
Kamis, 13 Februari 2020 19:45:51
Casablanca East Residences, Pondok Bambu, Jakarta Timur
Minggu, 9 Februari 2020 17:18:44
Mandiri Mitra Usaha - KCP JKT Pahlawan Revolusi Baru
Rabu, 29 Januari 2020 19:30:12
Hotel di Jakarta
Erian Hotel, Jakarta Pusat
Kamis, 2 Mei 2019 14:36:44
Ana Hotel, Jakarta Pusat
Senin, 29 April 2019 19:33:43
Balairung Hotel, Jakarta Timur
Sabtu, 27 April 2019 04:35:34
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara