Presiden SBY Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai, Tj. Api-Api, dan Mandalika

Senin, 14 Juli 2014 11:11:19
4524 klik
Jakarta, Setkab -- Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian dan sesuai dengan usulan PT Jababeka Morotai, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 30 Juni 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014, Kawasan Ekonomi Khusus Morotai memiliki luas 1.101,76 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Morotasi Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Menurut PP ini, Kawasan Ekonomi Khusus Morotai terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona Logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Pariwisata.

''Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' bunyi Pasal 5 PP ini.

Adapun Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan Presiden SBY melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014, memiliki luas 2.030 ha, dan terletak di wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut PP No. 51/2014 itu, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona Logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Energi.

''Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Sedangkan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yang ditetapkan oleh Presiden SBY melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, memiliki luas 1.035,67 ha, yang terletak di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

''Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika merupakan zona pariwisata,'' bunyi Pasal 4 PP No. 52/2014.

Ketiga Peraturan Pemerintah yang memayungi berdirinya Zona Ekonomi Khusus Morotai, Tanjung Api-Api, dan Mandalika itu berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. (Pusdatin/ES)

Places di Banyuasin

Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Jumat, 10 Agustus 2012 03:17:49
Kabupaten Banyuasin merupakan daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan kehadiran Banyuasin, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin jadi tidak berbatasan langsung dengan Palembang, ibukota Sumatera Selatan. Sang ibukota ini jadi d...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara