Petani Pembakar Lahan HTI Divonis Bebas Bersyarat

Rabu, 18 Maret 2015 18:37:15
3391 klik
Gorontalo Post -- Terdakwa Komarudin Harun, petani rica di Desa Tolango, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya bisa bernafas lega. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (17/3), ia telah divonis bebas bersyarat atas kasus pembakaran lahan Hutan Tanaman Industri (HTI). Vonis hakim ini cukup ringan dengan pertimbangan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Komarudin juga telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan HTI.

Places di Gorontalo Utara

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

Kamis, 16 Februari 2012 07:13:20
Kabupaten Gorontalo Utara masih benar-benar muda. Ia baru terbentuk lewat UU No. 11 yang diteken Presiden SBY pada 2 Januari 2007, sebagai pemekaran dari Kabupaten Gorontalo. Berada di sisi utara Provinsi Gorontalo, wilayah membentang dari ujung timu...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara