STAIN Tulungagung, Palu, Padangsidempuan, Pontianak dan Ternate Resmi Jadi IAIN
Selasa, 3 September 2013 06:51:15
5608 klik
Jakarta, Setkab -- Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu agama Islam, serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu Agama Islam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui perubahan 5 (lima) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), masing-masing STAIN Tulungagung (Jatim), STAIN Palu (Sulteng), STAIN Padangsidempuan (Sumut), STAIN Pontinakan (Kalbar), dan STAIN Ternati menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, IAIN Palu, IAIN Padangsidempuan, IAIN Pontianak, dan IAIN Ternate.
Persetujuan Presiden SBY itu masing-masing tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 yang ditandatangninya pada 30 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Amir Syamsuddin pada 6 Agustus 2013 lalu.
Dalam kelima Perpres itu disebutkan, pada saat Perpres itu mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban dari masing-masing STAIN dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban dari masing-masing IAIN.
''Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,'' bunyi Pasal 3 masing-masing Perpres itu.
Disebutkan dalam Perpres itu, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan masing-masing Perpres tersebut, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(Pusdatin/ES)
Persetujuan Presiden SBY itu masing-masing tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 yang ditandatangninya pada 30 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Amir Syamsuddin pada 6 Agustus 2013 lalu.
Dalam kelima Perpres itu disebutkan, pada saat Perpres itu mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak dan kewajiban dari masing-masing STAIN dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban dari masing-masing IAIN.
''Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,'' bunyi Pasal 3 masing-masing Perpres itu.
Disebutkan dalam Perpres itu, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan masing-masing Perpres tersebut, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(Pusdatin/ES)
Berita Kota Padang Sidempuan
Places di Kota Padang Sidempuan
Pemerintah Kota Padangsidimpuan
Selasa, 27 Maret 2018 13:48:42
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara