//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Senin, 11 Januari 2021 15:34:08
photo: kantor bupati tabalong / google sv

Kabupaten Tabalong tak ikut pilkada serentak Desember 2020. Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan ini sudah melakukannya 2 tahun lalu: pilkada serentak Desember 2018. Bupati Tablong Drs H Anang Syakhfiani MSi ikut dalam pilkada itu, menang, dan mulai 19 Maret 2019 memimpin kembali Tabalong untuk periode yang ke-dua, 2019-2024. Yang menjadi wakil bupati adalah orang baru: Drs H Mawardi MSi. Mengapa wakil bupati periode sebelumnya, Zony Alfianoor, tak digandeng lagi? Simpel saja penyebabnya. Sang wakil bupati sudah ia pecat. Kok bisa seorang bupati memecat wakilnya?

Zony Alfianoor pun mempermasalahkan hal itu. Karenanya, pada 17 November 2019, ia melaporkan pencemaran nama baik itu ke Mabes Polri. Dan bukan Pak Bupati saja yang ia laporkan. Sekda Kabupaten Tabalong H AM Sangadji juga ikut dilaporakan. Mengapa? Karena Pak Sekda ini yang menandatangani surat pemecatan wakil bupati yang dirilis pada 11 Oktober 2018. Yang benar bagaiamana? Siapapun tahu, urusan mengangkat, memecat, dan memberhentikan bupati dan wakil bupati, atau kepala daerah lainnya, adalah urusan Menteri Dalam Negeri.

Dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Zony menyebut kedua terlapor memecat dirinya karena pencalonan dirinya sebagai Caleg DPR-RI dan namanya sudah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR-RI asal Partai Demokrat. Menurut Zony, ia memang pernah mendaftarkan diri sebagai caleg Nomor Urut 2 untuk Dapil Kalsel 1 tapi kemudian mengundurkan diri. Tapi KPU ternyata telat meralat DCT yang diumumkan pada 8 Agustus 2018 dan namanya masih tercantum. Karena sudah bukan caleg itulah maka surat pemecatan dirinya sebagai wakil bupati semakin menjadi lebih tidak berdasar sama sekali. Dan karena DCT itu dikeluarkan KPU Pusat di Jakarta, maka ia melaporkan kasusnya ke Mabes Polri dan bukan ke Polres Tabalong atau Polda Kalsel.

Zony juga bercerita soal hubungan dirinya dengan Bupati Anang Syakhfiani. Katanya, hubungan mereka secara personal baik-baik saja. Tapi kalau soal hubungan kerja, ia memang merasa tidak dianggap oleh Pak Bupati. Tugasnya sebagai wakil bupati tidak pernah ada. Kalau ada pekerjannya yang jelas, itu adalah saat ia dipercaya menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabalong pada masa kampenye pilkada, 15 Februari 2018 - 23 Juni 2018. Ia menjadi Plt Bupati karena, sesuai aturan, Bupati Anang Syakhfiani harus cuti sebagai bupati selama masa kampanye. Bupati Anang baru aktif lagi di kantor pada Senin, 25 Juni 2018, dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras Zony selama 4,5 bulan.

Kembali ke soal gugatan ke Mabes Polri. Selang 2 hari setelah pengaduan, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Sekda AM Sangadji pada 19 November 2018 di Jakarta. Pak Bupati juga diperiksa? Betul. Tapi, berita yang ada menyebut kalau Pak Bupati sudah diperiksa selama 2 hari pada tanggal 15 dan 16 November, alias sebelum pengaduan Zony diterima Mabes Polri. Kok bisa? Entahlah. Yang pasti, AM Sangadji, yang ternyata diperiksa sebagai saksi, kepada Mabes Polri bilang kalau yang ia lakukan bukan penonaktifkan atau pemecatan Wakil Bupati Tabalong. Surat keputusannya hanya menunda pembayaran gaji dan tunjangan wakil bupati, sesuai PP Nomor 32 Tahun 2018 dan karena keluarnya DCT dari KPU RI.

Bagaimana kelanjutan kasus itu? Entahlah. Tak terlalu jelas lagi beritanya .Mungkin happy ending. AM Sangaji sampai sekarang masih menjabat sebagai sekda di periode ke-2 kepemimpinan Bupati Anang Syakhfiani. Pak Bupati sendiri tentu saja menang pilkada Desember 2018 dan kemudian dilantik pada 19 Maret 2019, untuk memimpin Tabalong hingga 2024. Yang menjadi pendamping, seperti sudah disinggung di awal, adalah Drs H Mawardi MSi, yang tak lain adalah ketua DPD Golkar Tabalong.

Bagaimana dengan Zony Alfianoor? Nama dan kabarnya agak kurang terdengar lagi.

Peta & Citra Satelit

Pendopo Bupati Tablong

Pemerintah Kabupaten Tabalong
Jl. Pangeran Antasari No. 1
Kecamatan Tanjung
Kabupaten Tabalong
Kalimantan Selatan

Tel : 0526-2021035
Fax : 0526-2021510

Website : www.tabalongkab.go.id


Pendopo Bupati Tabalong
Jl. Stadion
Kelurahan Pembataan
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Kalimatan Selatan

Kecamatan di Tabalong

Kabupaten Tabalong terbentuk lewat UU No 8 tahun 1965, bersama Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tapin. Kabuapten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Saat terbentuk, wilayahnya hanya mencakup 6 kecamatan: Haruai, Muara Uja, Tanta, Tanjung, Keluh, Pasar Arba. Yang menjadi ibukota kabupaten adalah Tanjung. Dari 6 kecamatan pembentuk, 2 di antaranya sekarang sudah tak ada namanya lagi. Keluh, mungkin sudah jadi Kelua. Sementara Pasar Arba sekarang menjadi nama salah satu pasar di Kecamatan Banua Lawas.

Kecamatan di Tabalong
1. Banua Lawas
2. Pugaan
3. Kelua
4. Muara Harus
5. Tanta
6. Tanjung
7. Murung Pudak
8. Haruai
9. Bintang Ara
10. Upau
11. Muara Uya
12. Jaro

Kabupaten Tablong berada di belahan utara wilayah Kalimantan Selatan. Sisi utara wilayahnya berbentuk kerucut dan diapit oleh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Timur. Jarak dari Tanjung ke Kota Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalimatan Selatan, sekitar 200 kilometer.