//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 17 Maret 2011 22:17:17
photo: heri setiawan / panoramio

Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan UU No. 25 tahun 1956, bersamaan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Ketiganya merupakan pemecahan dari Provinsi Kalimantan, yang dibentuk lewat Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan.

Meski UU tadi sudah dikeluarkan pada 29 November 1956, provinsi dengan ibukota Pontianak ini baru diresmikan pada 1 Januari 1957. Dan pada tahun 1957 ini pula keluar UU Darurat No. 10 yang membentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Paket pembentukan keempat provinsi ini akhirnya disatukan lewat UU No. 21 tahun 1958.

Saat dibentuk, Kalbar terdiri dari 6 kabupaten dan 1k kota besar: Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Kota Besar Pontianak. Sekarang jumlahnya sudah menjadi 14 kabupaten dan kota, karena dimekarkan jadi 6 kabupaten dan 1 kota lagi. Yakni: Bengkayang, Kayong Utara, Kubu Raya, Landak, Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang.



Kantor Gubernur Kalbar
Jalan Ahmad Yani
Pontianak

Tel: 0561-732001

Website: www.kalbarprov.go.id

Peta & Citra Satelit