Izin Usaha 93 Pabrik Rokok di Kudus Dicabut
Rabu, 8 Februari 2012 22:31:25
3700 klik
Bisnis -- Sebanyak 93 pabrik rokok kecil di Kudus dicabut izin usahanya karena tidak memperbarui izin usaha dan tidak mampu memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 200/2008 khususnya terkait luasan bangunan pabrik.
Regulasi yang mengatur tentang tata cara, pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai di antaranya mengatur tentang minimal luas bangunan fisik untuk industri minimal 200 meter persegi.
Regulasi yang mengatur tentang tata cara, pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai di antaranya mengatur tentang minimal luas bangunan fisik untuk industri minimal 200 meter persegi.
Berita Jawa Tengah
- Meninggal di Jakarta, Ketua DPRD Jepara Positif Covid-19
- Sembuh dari Covid-19, Bupati Pemalang Diminta Tetap Isolasi Mandiri di Rumah
- Bupati Pemalang dan Istri Positif Covid-19
- Bupati Kudus Divonis 8 Tahun Penjara
- Pemprov Jateng Janji Dorong Percepatan Pengembangan KEK Kendal
- Eks Napi Korupsi, Mantan Bupati Tamzil Didukung Maju Pilbup Kudus
- Wakil Bupati Kudus Diancam Tembak oleh Tersangka Korupsi
- Di Kudus, KPK Disambut Demo Warga
- Proyek Kudus Trade Center Dibidik KPK, Mantan Bupati Was-was?
- Tamzil-Hartopo Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Kudus
