Izin Usaha 93 Pabrik Rokok di Kudus Dicabut

Rabu, 8 Februari 2012 22:31:25
3700 klik
Bisnis -- Sebanyak 93 pabrik rokok kecil di Kudus dicabut izin usahanya karena tidak memperbarui izin usaha dan tidak mampu memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 200/2008 khususnya terkait luasan bangunan pabrik.

Regulasi yang mengatur tentang tata cara, pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai di antaranya mengatur tentang minimal luas bangunan fisik untuk industri minimal 200 meter persegi.