Petani Pembakar Lahan HTI Divonis Bebas Bersyarat
Rabu, 18 Maret 2015 18:37:15
4073 klik
Gorontalo Post -- Terdakwa Komarudin Harun, petani rica di Desa Tolango, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya bisa bernafas lega. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (17/3), ia telah divonis bebas bersyarat atas kasus pembakaran lahan Hutan Tanaman Industri (HTI). Vonis hakim ini cukup ringan dengan pertimbangan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Komarudin juga telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan HTI.
Berita Gorontalo
- Mantan Wakil Walikota Gorontalo Terbukti Korupsi
- epala BNN Resmikan Gedung BNN Kota Gorontalo
- Pemkot Gorontalo Resmikan Proyek Rp 189 Miliar
- Tingkatkan IPRT, Walikota Gorontalo Resmikan Indomaret
- Usai Dilantik Jokowi di Istana, Rusli Habibie Silaturahmi Dengan Warga Gorontalo Rantau
- Jadi Terpidana, Gubernur Rusli Habibie Tetap Ikut Pilkada Gorontalo
- Walikota Gorontalo 2014-2019 Akhirnya Dilantik
- Tiongkok Importir Terbesar di Gorontalo
- Jelang Lebaran Ketupat, Warga Gorontalo Produksi Dodol Jaton
- Kementerian Perhubungan Resmikan 18 Pelabuhan Baru di Sulawesi
