Petani Pembakar Lahan HTI Divonis Bebas Bersyarat

Rabu, 18 Maret 2015 18:37:15
4073 klik
Gorontalo Post -- Terdakwa Komarudin Harun, petani rica di Desa Tolango, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya bisa bernafas lega. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (17/3), ia telah divonis bebas bersyarat atas kasus pembakaran lahan Hutan Tanaman Industri (HTI). Vonis hakim ini cukup ringan dengan pertimbangan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Komarudin juga telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan HTI.