Harta Mantan Bupati Lampung Tengah Wajib Disita

Kamis, 14 Februari 2013 06:48:17
3478 klik
Antara -- Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan secara paksa harta yang dimiliki Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah, terpidana kasus korupsi APBD yang kini telah berada di tahanan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Kamis, menegaskan bahwa harta Andy Achmad Sampurnajaya itu wajib disita secara paksa meskipun tidak mencapai Rp 20,5 miliar, mengingat dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas bahwa terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut.