Menhut: Tambang Emas Batugosok di Luar Hutan Lindung

Rabu, 19 Agustus 2009 18:33:17
3790 klik
Tender Indonesia -- Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan areal penambangan emas milik PT Grand Nusantara di Batugosok, Manggarai Barat, Nusa Tengara Timur (NTT), tidak berada di dalam kawasan hutan.

''Setelah kita periksa peta hasil global positioning system (GPS) terbaru, areal penambangan itu di luar kawasan hutan dan berada di kawasan dengan status areal peruntukan lain (APL),'' katanya saat meninjau lokasi bersama Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda.

Menhut menegaskan, areal penambangan emas itu di luar kawasan Taman Nasional Komodo dan kawasan penyangganya. Areal yang berjarak sekitar 20 kilometer (km) dari Taman Nasional Komodo itu bisa saja berfungsi lindung, tetapi bukan hutan lindung.

''Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan kasawan Batugosok ada di tangan pemerintah daerah, yakni Bupati Manggarai Barat,'' jelas Kaban.