Mantan Walikota Cilegon setor Rp 7,5 miliar ke KPK
Senin, 02 April 2012 19:12:08
1040 klik
Sindonews -- Mantan Wali Kota Cilegon, TB Aat Syafaat memenuhi pembayaran pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dan pidana denda senilai Rp 400 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aat melakukan pembayaran uang pidana setelah dirinya divonis putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri serang yang memeriksa perkara nomor 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SRG atas nama Aat Syafaat.
Aat melakukan pembayaran uang pidana setelah dirinya divonis putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri serang yang memeriksa perkara nomor 22/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SRG atas nama Aat Syafaat.
Berita Banten
- Greenotel Cilegon Hadirkan Konsep Ramah Lingkungan
- Korban Tewas Tsunami Selat Sunda Capai 429 Jiwa
- 98 Korban Tsunami di KEK Tanjung Lesung Berhasil Dievakuasi
- 52 Jenazah Korban Tsunami Ditemukan di Tanjung Lesung
- Tsunami Selat Sunda: 281 Tewas, 1.016 Luka-luka
- BMKG: Longsor Anak Krakatau Sebabkan Tsunami Selat Sunda
- Pemkot Cilegon Bantah OTT, Walikota Datangi Sendiri Kantor KPK
- Tangkap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
- 40 Desa di Kabupaten Tangerang Batal Jadi Kelurahan
- Organda Kabupaten Tangerang Tolak Angkot Gunakan AC
Places di Banten
Gedung Pertemuan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan
Sabtu, 20 April 2019 12:54:23
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Rabu, 02 Januari 2019 19:13:16
Pemerintah Kabupaten Lebak
Rabu, 02 Januari 2019 17:07:00
Hotel di Banten
Gondang Hotel, Kota Cilegon
Kamis, 21 Maret 2019 18:36:28
Tanjung Lesung Beach Hotel, Kabupaten Pandeglang
Jumat, 04 Januari 2019 17:13:03
Pandeglang Raya Hotel, Kabupaten Pandeglang
Rabu, 02 Januari 2019 20:23:02
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara