Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 9 Mei 2012 23:58:28
2172 klik
Republika -- Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Mantan Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010, Andy Achmad Sampurnajaya, dengan hukuman penjara 12 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, dan mengganti uang Rp 20,5 miliar. Andy menjadi terpidana kasus korupsi APBD senilai Rp 28 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, memvonis bebas Andy Achmad pada November tahun lalu. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung mengajukan kasasi ke MA. ''Ya kita akan kerja sama dengan pihak Kejari,'' kata Sardjono Turin, Asintel Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (9/5).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, memvonis bebas Andy Achmad pada November tahun lalu. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung mengajukan kasasi ke MA. ''Ya kita akan kerja sama dengan pihak Kejari,'' kata Sardjono Turin, Asintel Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (9/5).
Berita Lampung Tengah
- Pemkab Lamteng Lepas Bupati Pairin
- Ketua MPR dan Jaksa Agung Saksikan Adik Mereka Dilantik Jadi Kepala Daerah
- Nanas Kaleng Lampung Hasilkan Devisa US$28,15 Juta
- Wartawan di Lampung Jadi Tersangka Pelanggaran Batas Area PT Great Giant Pineapple
- Limbah Nanas Great Giant Digunakan untuk Pakan Sapi
- Wagub dan Lima Bupati Aceh Kunjungi PT GGP
- Lampung Tengah Pecahkan Rekor KB MURI
- ARB Lantik Ketua Golkar Lampung Tengah
- Mensos Kunjungi Lansia Telantar dan Anak Difabel Lampung Tengah
- Disindir Jokowi, Bupati Lampung Tengah Janji Bangun Jalan
Places di Lampung Tengah
PT Great Giant Pineapple, Terbanggi Besar, Lampung Tengah
Selasa, 6 Mei 2014 23:29:42
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Sabtu, 3 Mei 2014 09:59:11
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara