PN Pekanbaru Vonis 4 Tahun Bendahara Bumdes Siak

Kamis, 8 Januari 2015 19:28:28
2649 klik
Antara Riau -- Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rusmaini, Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lalang Bertuah, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak karena terbukti melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam.

''Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana UED-SP pada tahun 2010, 2011 dan 2012 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp219.423.700,'' kata Hakim Ketua JPL Tobing.

Selain divonis hukuman empat tahun penjara, Rusmaini juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan, dan juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp219 juta atau subsider selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Places di Siak

Pemerintah Kabupaten Siak

Jumat, 29 Mei 2015 23:41:04
Banyak kabupaten yang APBD-nya tak sampai Rp 500 miliar. Tapi tahun ini, Kabupaten Siak justru memangkas APBD-nya hingga Rp 500 miliar. Penyebabnya tak lain: keputusan pemerintah pusat untuk memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) bagi kabupaten penghasil mi...

Istana Kerajaan Siak

Kamis, 3 Maret 2011 06:00:27
Istana Asseraiyah Hasyimiah. Itu nama asli Istana Kerajaan Siak. Istana ini dibangun oleh Sultan Siak ke-11: Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin. Istana ini dibangun saat Sultan Syarief Hasyim --begitu sebutan singkatnya-- baru mu...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara