Yusril Tarik Gugatan Putusan Vonis Bupati Kepulauan Aru
Senin, 03 September 2012 18:19:24
1531 klik
Kompas -- Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Bupati Nonaktif Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, dibatalkan. Ini dilakukan karena putusan MA sudah batal demi hukum, sehingga tidak perlu lagi untuk digugat.
Kuasa Hukum Theddy Tengko yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal ini di PN Ambon, Senin (3/9/2012). Semula Yusril mengajukan gugatan atas putusan MA itu pada 10 Agustus 2012.
Kuasa Hukum Theddy Tengko yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal ini di PN Ambon, Senin (3/9/2012). Semula Yusril mengajukan gugatan atas putusan MA itu pada 10 Agustus 2012.
Berita Maluku
- Akhirnya Pembangunan PLTU Waai Dilanjutkan
- PLN Ambil Alih Pembangunan PLTU Waai
- Jokowi Gelisah Lihat PLTU Mangkrak di Maluku
- Kapal Pembangkit Listrik Tiba di Ambon
- Kapal Pembangkit Listrik Jamin Pasokan di Ambon
- Wings Air Buka Rute Penerbangan Ambon-Dobo
- IAIN Ambon akan Buka Prodi Musik Islami
- Tambang Emas di Pulau Romang Ditutup Sementara
- Izin Perusahaannya dii Tual Dicabut Menteri Susi, Ini Komentar Tomy Winata
- Perusahaan Ikan Tomy Winata Diserahkan ke Pemerintah
Places di Maluku
MV Karadeniz Powership Yasin Bey, Pembangkit Listrik Terapung Maluku Tengah
Rabu, 05 April 2017 14:45:14
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Jumat, 05 Desember 2014 02:19:32
Tambang Emas Gunung Botak, Pulau Buru
Selasa, 13 Mei 2014 08:10:04
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara