Yusril Tarik Gugatan Putusan Vonis Bupati Kepulauan Aru

Senin, 03 September 2012 18:19:24
1531 klik
Kompas -- Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Bupati Nonaktif Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, dibatalkan. Ini dilakukan karena putusan MA sudah batal demi hukum, sehingga tidak perlu lagi untuk digugat.
Kuasa Hukum Theddy Tengko yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal ini di PN Ambon, Senin (3/9/2012). Semula Yusril mengajukan gugatan atas putusan MA itu pada 10 Agustus 2012.

Places di Maluku

MV Karadeniz Powership Yasin Bey, Pembangkit Listrik Terapung Maluku Tengah

Rabu, 05 April 2017 14:45:14
Galangan kapal Sedef Shipyard di Tuzla, Istambul, terlihat ramai pada awal Februari 2017 lalu. Ratusan orang menyaksikan sekarung balon dilepaskan ke udara. Hari itu adalah hari diluncurkannya satu lagi kapal pembangkit listrik terapung milik Karaden...

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara

Jumat, 05 Desember 2014 02:19:32
Tak semua kabupaten di Indonesia terbentuk lewat Undang-undang. Kabupaten Maluku Tenggara termasuk di antaranya. Bersama Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tepatnya, PP No 35 tahun 1952 tent...

Tambang Emas Gunung Botak, Pulau Buru

Selasa, 13 Mei 2014 08:10:04
Sawah luas hijau menghampar. Padi menguning bagaikan emas. Itulah lembah Waeapo. Bagaimana kalau mata sedikit dialihkan memandang ke atas, ke perbukitan Waeapo? Syair klasik tadi seolah berganti jadi lagu 'Tenda Biru'-nya Dessy Ratnasari. Sejauh mata...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara