Gugatan Pemkot Manado terkait pe-nguasaan tanah seluas 2.628 M2 yang merupakan lahan bekas usaha PT Cipta Niaga, pupus di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Manado. Faktanya, Rabu (9/2) lalu, PTUN tak me-ngabulkan gugatan Pemkot terhadap tergugat Effendi Purnama. Dengan demiki-an, upaya Pemkot untuk memajukan kawasan religi di pusat kota, kandas untuk sementara waktu. Tak ayal, Pemkot melalui Kabag Hukum dan Peru-ndang-undangan, Donald Supit SH menegaskan, Pemkot siap mengajukan banding ke PTTUN Ma-kassar. |
|