Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar memutuskan untuk menunda pelaksanaan SK Bupati Mamuju yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Mandiri Mining Corporindo, untuk melakukan eksplorasi dan operasi produksi batuan bijih mangan di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pasalnya, area tersebut sudah lebih dulu diberikan IUP-nya kepada PT Samudra Rejeki Perkasa. IUP bagi perusahaan terakhir ini dicabut bupati karena perusahaan tak pernah memberikan laporan eksplorasi berkala. |
|