Mantan Wakil Walikota Gorontalo Feriyanto Mayulu, yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Deprov Gorontalo itu divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, kemarin (3/11). Hukuman itu diberikan setelah Feri dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Gorontalo 2011.
Selain vonis pidana penjara, Feriyanto Mayulu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,6 miliar (subsider 1,5 tahun) serta denda sebesar Rp 200 juta (subsider 4 bulan). |
|