Indoplaces.comBerita > Jakarta
 
Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
By indoplaces Selasa, 09 Mei 2017 10:55:32
Majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah.

''Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,'' demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=10&artid=4152