Kepolisian daerah (Polda) Jambi berkerjasama Polda Metro Jaya berhasil bongkar pelaku anggota sindikat jual beli stawa dilindungi berupa dua ton daging trenggiling (manis javanica) dan 279 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, dilokasi gudang penampungan dan pembekuan daging trenggiling, di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa, mengatakan atas terungkapnya kasus ini negara bisa dirugikan atas perbuatan pelaku menjual daging dan sisik trenggiling mencapai Rp7 miliar.
|
|