Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, dan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Hendrik AG Wairara, ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun 2003-2009 senilai Rp 2,1 miliar.
Mereka diduga melakukan praktik korupsi pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, meliputi pengadaan genset dan jaringannya, yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada 2004 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar. |
|