Indoplaces.comBerita > Riau
 
Kontraktor Rehab Kantor Bupati Terancam Denda Rp 8 Juta Perhari
By indoplaces Senin, 26 Nopember 2012 07:13:24
Mengingat tahun anggaran 2012 segera berakhir, tampaknya pekerjaan rehab dan perluasan kantor Bupati tidak akan selesai tepat waktu. Jika hal ini terjadi, maka kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut terancam denda Rp, 8.190.262, - per hari. Mengantisipasi hal ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR ) Kuansing menginstruksikan rekanan untuk menggesa penuntasan proyek tersebut.

Kabid Tata Bangunan dan Permukiman Dinas CKTR Kuansing, Ir Burhanuddin menyatakan, proyek perluasan kantor Bupati Kuansing dikerjakan oleh PT. Cumayo Anugerah Ilahi dengan nilai kontrak Rp. 8.190.262.000,-. Sesuai kontak kerja, rekanan akan mengerjakan selama 150 hari kalender. ''Batas kontrak kerja akan berakhir tanggal 21 Desember yang akan datang,'' ujarnya.

Saat ditanya realisasi pekerjaan fisik di lapangan hingga saat ini menurut Burhanuddin sudah mencapai lebih kurang 74 persen.
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=5&artid=2802