Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara (BP) berikut tersangka, mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, atas dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma pada tahun 2007, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, Seluma.
Dugaan kasus korupsi ini bukan hanya melibatkan mantan Bupati Seluma, tapi juga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, M Karyamin; mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Seluma, Sayiful Anwar; PPTK proyek pembebasan lahan, Surya Gani Karyadi; Khairi Yulian yang belum lama ini ditetapkan Kejati sebagai tersangka; dan Tarmizi Yunus, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma. |
|