Indoplaces.comBerita > Bengkulu
 
Nunggak Retribusi Kios, Lurah Dipanggil
By indoplaces Rabu, 04 Februari 2015 18:02:16
Salah satu pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari sektor retribusi, diantaranya adalah retribusi pasar atau pekan mingguan. Namun di salah satu kelurahan di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, iuran wajib tersebut tertunggak hingga 6 (enam) bulan. Hal ini di jelaskan oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang Ir. Nusa Chandra Deta, M. Si melalui Kepala Bidang Perdagangan Arian Tomi SE, di ruang kerjanya.

Ketika di tanyakan berapa jumlah retribusi yang wajib di setorkan, dan telah berapa lama hal ini terjadi. Arian Tomi menjelaskan bahwa untuk setoran perbulannya sebesar Rp 150.000, dan selama enam bulan ini Lurah tersebut belum melakukan kewajibannya.
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=6&artid=2513