Ang Eng Loo (55) didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polres Sabang kemarin siang. Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), pria asal Singapura tersebut mengaku telah ditipu oleh eks-sekretarisnya. Tak tanggung-tanggung, jumlah aset perusahaan senilai Rp 1,5 Milyar dijual pelaku, tanpa sepengetahuan korban. Aset itu berupa mobil, gedung, tanah dan barang-barang lainnya yang jadi milik PT Angkasa yang dibentuknya di Sabang dan dipercayakan pengelolaannya kepada Santi, sekretarisnya yang warga Gampong Kuta Atas, Sabang. |
|