Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru memberikan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa 17 tahun.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Bachtiar Sitompul, Rabu (12/3/2014) sore di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. Majelis hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan. Begitu juga terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran. |
|