Ratusan pelajar SMPN 2 Watampone mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Watampone menuntut pembebasan guru mereka Sundari dari jerat hukum, Kamis (5/9/2013), Sundari kini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Akibatnya, sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi ini dipadati pelajar. Ironisnya, para pelajar yang sengaja digiring oleh gurunya hadir di persidangan pasa saat jam pelajaran masih berlangsung.
Sundari, guru Bahasa Indonesia SMPN 2 Watampone, didudukkan di meja hijau atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah satu mantan siswa SMPN 2 Watampone Arifka Dinda yang diduga sebagai pembuat keributan dalam kelas. Sundari pun harus mendekam dalam tahanan karena perbuatannnya itu. |
|