Indoplaces.comBerita > Sumatera Selatan > Musi Rawas Utara
 
Presiden Sahkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara
By indoplaces Senin, 29 Juli 2013 13:02:13
Setelah disahkan DPR-RI dalam rapat paripurna pada 11 Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juli lalu telah mengedahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Jakarta, Setkab -- Setelah disahkan DPR-RI dalam rapat paripurna pada 11 Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Juli lalu telah mengedahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam amar pertimbangan disebutkan, pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah.

Pada Pasal 2 UU itu disebutkan, Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas, yaitu wilayah Kecamatan Rupit; Kecamatan Rawas Ulu; Kecamatan Nibung; Kecamatan Rawas Ilir; Kecamatan Karang Dapo; Kecamatan Karang Jaya; dan Kecamatan Ulu Rawas.

''Dengan terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara, maka wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara,'' bunyi Pasal 4 UU itu.

Adapun Ibukota Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai UU ini ditetapkan berkedudukan di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 ini menyebutkan, untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara, akan dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Musi Rawas Utara.

''Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif terpilih, Mendagri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun,'' bunyi Pasal 10 Ayat (2) UU itu.

Sementara pada Pasal 10 Ayat (5) disebutkan, Mendagri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Bupati Musi Rawas bersama penjabat Bupati Musi Rawas Utara akan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai persetujuan DPRD Musi Rawas.

''Pemindahan personel sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Musi Rawas Utara,'' bunyi Pasal 14 Ayat (2) UU No. 16/2013 itu.
(Pusdatin/ES)
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=569&artid=1494