Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi semata-mata untuk proses yuridis. Karenanya, kalaupun ada di antara tersangka korupsi di KPK yang kebetulan memenangi Pilkada, maka hal itu tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, guna mnejawab pertanyaan tentang proses penyidikan terhadap Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, yang memenangi Pilkada Tomohon sekalipun menyandang status tersangka korupsi. Menurut Johan, Pilkada adalah ranah politis.
''Penyidikan itu pro-yustisia, untuk proses yuridis. Sementara pilkada itu wilayah politis dan bukan ranah KPK. Jadi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, apapaun posisinya akan terus dilanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan,'' ujar Johan kepada JPNN, kemarin (11/8). |
|