Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Selidiki SPBU Milik Pemkot Madiun

Kompas.com - 16/03/2011, 00:52 WIB

MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Kota Madiun, Selasa (15/3/2011). Pembangunan SPBU itu diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Kedatangan kami ke sini untuk mengantarkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Daerah Jawa Timur melakukan audit terhadap SPBU milik pemerintah Kota Madiun," ujar Suyanto, anggota tim penyidik dari Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jatim di Madiun.

Suyanto mengatakan, indikasi penyimpangan dana pembangunan SPBU di Jalan Mayjend Sungkono itu, salah satunya, tidak berfungsinya satu dari empat pompa pengisian.

Ditambah lagi, satu dari lima tanki pendam untuk mensuplai kebutuhan bahan bakar minyak di SPBU tersebut tidak berfungsi karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan PT Pertamina. Pertamina mengancam tidak akan mensuplai BBM kepada SPBU tersebut apabila tanki yang tidak layak itu tetap digunakan.

Rudy Harsoyo, Asisten Konstruksi PT Pertamina Unit Pemasaran V Surabaya, mengatakan, syarat minimal ketebalan tanki pendam untuk penyimpanan bahan bakar minyak, sesuai rekomendasi Pertamina adalah 10 milimeter. Sedangkan salah satu tanki SPBU di Madiun itu memiliki ketebalan kurang dari 10 mm.

Dampak penyimpangan tersebut, saat ini tanki pendam yang memiliki kapasitas 20 Kiloliter (KL) dan pompa pengisian, mangkrak. Padahal seluruh pembangunan SPBU tersebut dibiayai negara yang di antaranya berasal dari hasil pembayaran pajak masyarakat Madiun.

Suyanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sedikitnya tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu pegawai Pemerintah Kota Madiun, dan dua orang dari pihak rekanan yakni pemborong proyek dan konsultan pengawas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun ketiganya belum ditahan.

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, ketiga orang ini sudah diperiksa oleh penyidik namun kapasitasnya masih sebagai saksi.

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tuduhan subsidernya tersangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tersangka terancam hukuman pidana selama dua tahun penjara apabila seluruh unsur dakwaan primer terpenuhi. Ancaman hukuman menjadi tiga tahun penjara apabila dakwaan subsidernya juga terpenuhi unsur-unsurnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com