Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat ini akan segera memanggil mantan bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat, Buyung Ritonga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di daerah tersebut senilai Rp 102 miliar.

"Kita akan panggil dan periksa lagi tersangka mantan bendahara itu," kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Erbindo Saragih ketika dihubungi di Medan, Sabtu, ditanyakan mengenai perkembangan pengusutan kasus pejabat di Langkat tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumut Rabu (21/4) menetapkan mantan bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat Buyung Ritonga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana APBD 2002-2007 senilai Rp 102 miliar.

Buyung Ritonga dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena membantu mengeluarkan anggaran senilai Rp102 miliar atas persetujuan Syamsul Arifin, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Langkat.

Erbindo mengatakan, dalam penanganan dugaan penyelewengan keuangan yang merugikan APBD tersebut, pihak Kejati Sumut tetap serius dan kasus ini akan secepatnya diproses secara hukum.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi itu, Kejati Sumut juga tidak akan pilih kasih.,

"Setiap pelaku, apakah itu oknum pejabat atau pegawai rendahan, yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi tetap ditindak lanjuti dan tidak akan didiamkan," kata Erbindo.

Selanjutnya, ia mengatakan, dalam penyidikan terhadap kasus Buyung Ritonga itu, akan terus dilanjutkan dan Kejati Sumut saat ini terus bekerja merampungkan berkas tersebut.

Ketika ditanya kapan dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, Erbindo mengatakan, tinggal menunggu waktunya saja.Penahanan terhadap mantan bendahara Pemkab Langkat secepatnya akan dilakukan.

"Kalau pimpinan memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Buyung Ritonga, kita langsung melaksanakannya," kata Erbindo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, Jumat (22/10), terkait dugaan korupsi APBD sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat.

Mantan Bupati Langkat ini diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat yang diduga merugikan negara sebesar Rp31 miliar.

Ia telah mengembalikan uang ke kas kabupaten Rp62 miliar dari dugaan korupsi senilai Rp102,7 miliar. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010