Breaking News

Berita Tabalong

Pemkab Tabalong Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Hingga 30 Juni 2020

Pemkab Tabalong bebaskan 100 persen pajak hotel dan pajak restoran atas pertimbangan saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong, H Erwan, menjelaskan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran sampai akhir Juni 2020, Senin (4/5/2020). 

Editor:   Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kebijakan dibuat Pemerintah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya, membantu dengan cara membebaskan pajak hotel dan pajak restoran dalam masa waktu tertentu.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan, Senin (4/5/2020), membenarkan adanya kebijakan tersebut.

"Ini sesuai dengan edaran Bupati Tabalong Nomor B.343 BPPRD/PRD/973/04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang pembebasan pajak daerah," jelas Erwan kepada Banjarmasinpost.co.id.

Dijelaskannya, dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati H Anang Syakhfiani itu disebutkan pajak hotel dan pajak restoran dibebaskan 100 persen.

Efek Covid-19, Pemilik Rumah Makan di Tabalong Berharap Pajak Ditunda

Polres Tabalong Dirikan Posko Ketupat Intan di Kecamatan Murung Pudak dan Kelua

VIDEO Polwan Polres Tabalong Masak 500 Nasi Bungkus untuk Makan Sahur Warga

Tempat Penanganan Khusus Corona di Tabalong Terpasang 69 CCTV

Pembebasan sebesar 100 persen tersebut berlaku mulai omzet tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 atau sekitar tiga bulan.

Kemudian kepada wajib pajak, tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat 10 sejak berakhirnya masa pajak.

Dalam edaran juga disampaikan bahwa masa berlaku dan besaran pengurangan pajak daerah akan dievulasi lebih lanjut.

"Bupati juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih sebesar-besarnya atas kerjasama wajib pajak yang selama ini melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran kepada pemerintah lewat 
 Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved