Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Menang di Praperadilan Kasus Dana Bantuan Parpol

Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017).

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Bupati Jepara Ahmad Marzuki 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebelumnya menetapkan Marzuqi sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik tahun 2011 hingga 2012.

Hakim tunggal, Lasito, menyatakan bukti awal yang digunakan penyidik Kejati Jawa Tengah dianggap belum cukup membuat terang perkara yang dimaksud.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/11/2017). (tribunjateng/muh radlis)

"Mengabulkan gugatan pemohon, menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Lasito.

Majelis hakim juga menetapkan pemulihan status dan hak-hak pemohon.

"Status dikembalikan hak hak dan martabatnya, biaya perkara dibebankan kepada negara," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Kusri, mengatakan keputusan sidang praperadilan tersebut harus dihormati.

"Tidak ada upaya lagi, keputusan itu harus dihormati," kata Kusri.

Kusri menuturkan, majelis hakim menganggap barang bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat belum membuat terang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan parpol kepada PPP Jepara.

Marzuqi yang juga menjabat ketua PPP Jepara itu memberikan bantuan kepada PPP Jepara sebanyak Rp 149 juta selama dua tahun.

"Bukti bukti yang kami ajukan padahal sudah dilakukan pembuktian pada perkara sebelumnya. Tapi apapun itu keputusan hakim harus dihormati," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved