SERUYAN, Kalimantan tengah, 3 Juni 2014 (ANTARA) -- Empat dari Sembilan desa di kabupaten Seruyan sejak akhir Februari yang lalu telah menerima kontribusi dana bagi Pengembangan Desa sebagai realisasi program Pengembangan Masyarakat desa sekitar area kerja PT. Rimba Raya Conservation.

Vice Presiden Public & Government Relations Pt. Rimba Raya Conservation, Nisa Jalil, menjelaskan,  kontribusi Dana Bagi Pengembangan Desa ini merupakan bagian dari kewajiban PT. Rimba Raya Conservation  dalam  melaksanaan  program konservasi dan restorasi ekosistem terkait REDD+ (reduksi emisi melalui degradasi dan deforestasi) bagi desa Ulak Batu, Kecamatan Danau Sembuluh  yang digunakan untuk membangun Balai Desa Ulak Batu.

Sementara untuk desa Palingkau, Kecamatan Danau Sembuluh,  dana digunakan untuk membangun  Balai Serbaguna. Sedangkan bagi desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, bantuan Dana Pengembangan Desa PT. Rimba Raya Conservation  digunakan untuk pengadaan sepuluh unit komputer/laptop.

Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan  Hilir  menggunakan dana Pengembangan Masyarakat Desa yang menjadi bagian dari program REDD+ PT. Rimba Raya Conservation ini digunakan bagi pengadaan delapan ekor induk sapi. Pelaksanaan penyerah-terimaan Dana Pengembangan Desa ini difasilitasi oleh pihak World Education selaku mitra kerja PT. Rimba Raya Conservation yang diwakili oleh Billy M Hasbi selaku Koordinator Lapangan.

Serah terima Dana Pengembangan Desa ini dilakukan oleh Manager Program REDD+ PT. Rimba Raya Conservation, Dadang Setiawan yang diterimakan kepada masing-masing Kepala Desa disaksikan Camat Danau Sembuluh Joansyah. Di Desa Ulak Batu diterima oleh Sahriansyah, desa Palingkau (Karta), desa Telapa Pulang (Joyo). Di desa Muara Dua serah terima Dana Pengembangan Desa ini diterima oleh kepala desa Muara Dua, Ambri Aini disaksikan Camat Seruyan Hilir, Idham BW Kusumah.

Lima desa lainnya yaitu di Cempaka Baru, Baung, Jahitan, Tanjung Rengas dan Sungai Perlu masih belum menyelesaikan rencana penggunaan dana tersebut. PT. Rimba Raya Conservation mensyaratkan agar penyerahan Dana Pengembangan Desa hanya dilaksanakan dengan sebelumnya mengajukan rencana penggunaan dana Rp. 40 juta yang secara rinci menjelaskan apa yang akan dibiayai dengan dana tersebut sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa masing-masing. Karena itulah tidak mengherankan jika penggunaan Dana Pengembangan Desa dari PT. Rimba Raya Conservation ini berbeda-beda sesuai dengan kepentingan dan pertimbangan serta kehendak masyarakat desa yang dianggap paling dibutuhkan dan paling bermanfaat.
 
Direktur Utama PT. Rimba Raya Conservation, L. Djonni Andhella menjelaskan bahwa Program Pengembangan Masyarakat Desa (Community Development) PT. Rimba Raya Conservation adalah merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja perusahaan sesuai dengan lisensi atau Surat Keputusan Menhut RI yang membolehkan PT. Rimba Raya Conservation melakukan kegiatan Restorasi Ekosistem  sesuai SK Menhut No. 146/Menhut-II/5 Maret 2013 dan SK Menhut  No. 735/Menhut-II/25 Oktober 2013 di area kerja seluas kl. 37.151 ribu hektar terletak di kabupaten Seruyan , Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan Restorasi Ekosistem PT. Rimba Raya Copservation terkait dengan pelaksanaan Dana Pengembangan Masyarakat ini secara khusus terkait dengan program REDD+ atau dikenal sebagai “reduksi emisi melalui degradasi dan deforestasi “/REDD+. Restorasi Ekosistem yang dilakukan oleh PT. Rimba Raya Conservation menunjukkan  bahwa PT. RRC  secara terprogram melindungi, menjaga dan memelihara hutan sebagai kawasan yang memungkinkan berperan sebagai paru-paru dunia, kawasan bagi lestarinya  isi hutan dengan berbagai macam keanekaragaman-hayatinya serta hutan lestari yang mampu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di area kerja dan sekitar area kerja PT. Rimba Raya Conservation melalui program Pengembangan Masyarakat Desa.

PT. Rimba Raya Conservation adalah perusahaan pertama di Indonesia yang menerapkan program REDD+ dengan area kerja di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, dan memiliki tiga prioritas program kerja yang terkait dengan penanggulangan Perubahan Iklim, terkait dengan pelestarian Keanekaragaman-hayati isi hutan dan yang terkait dengan kegiatan Pengembangan Masyarakat Desa (Community Development).

Penyerahan Dana Pengembangan Masyarakat di empat dari sembilan desa di Kabupaten Seruyan ini merupakan bagian dari kewajiban korporat  melalui program Community Development. “Community Development bagi PT. Rimba Raya Conservation merupakan kewajiban dan keharusan yang harus dilaksanakan sebagai bagian integral dari pelaksanaan program REDD+ dan tidak sama dengan kegiatan Corporate Social Responsibility”, demikian penegasan Dirut PT. Rimba Raya Conservation L. Djonni Andhella.


Sekilas tentang PT. Rimba Raya Conservation

PT. RRC merupakan perusahaan yang mengembangkan  Program konservasi dan restorasi ekosistem yang   tidak melakukan penebangan pepohonan hutan tetapi justru melindungi dan mengamankan pepohonan dan tegakkan hutan serta melestarikan isi hutan dengan berbagai keanekaragaman-hayatinya. Pelepasliaran Orangutan merupakan salah satu kewajiban dan keharusan bagi PT. RRC sebagai pemegang lisensi IUPHHK-RE.

PT. Rimba Raya Conservation memiliki komitmen dan program kerja yang secara nyata melakukan  penjagaan, perlindungan dan pengamanan konsesi area kerjanya seluas 64.000 hektar secara maksimal termasuk merestorasi hutan dengan berbagai isi dan keanekaragaman-hayatinya plus masyarakat setempat. PT. Rimba Raya Conservation menjadi perusahaan swasta pelopor yang melakukan kegiatan Konservasi dan Restorasi Ekosistem dengan menerapkan program REDD+.

Contact person: Vice President Public & Government Relations,
PT. Rimba Raya Conservation,
Nisa Jalil
Phone: +62 817 667 2576
Email: nisajalil@rimba-raya.com




Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014