TEMPO.CO, Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi menahan Bupati Subang Ojang Sohandi dalam kasus suap jaksa penuntut umum yang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Bupati Ojang Sohandi ditahan selepas pemeriksaan yang digelar Selasa, 12 April 2016, pukul 16.00 WIB.
Ojang keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye. Ditemui wartawan, Ojang menyampaikan permintaan maafnya, karena terseret kasus suap kasus penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014.
"Saya mohon maaf dan saya mohon doanya juga kepada masyarakat Subang," ujar Ojang, sebelum masuk ke mobil tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Pada kesempatan itu, Ojang juga menyampaikan pesannya pada warga Subang. "Tetap jaga kebersamaan dan kekompakan, mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," katanya. Ojang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Sedangkan, dua tersangka lain yang terlibat, yaitu Devianti Rochaeni (DVR), selaku Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, ditahan di Rutan KPK, dan Lenih Marliani, istri terdakwa Jajang Abdul Holik (JAH) mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, Fahri Nurmallo (FN) selaku ketua tim JPU Kejati Jawa Barat saat ini diketahui berada di Semarang, atau belum dibawa KPK ke Jakarta. FN yang merupakan ketua tim JPU yang menangani kasus terdakwa, sudah dimutasi dari Kejati Jawa Barat ke Kejati Jawa Tengah di Semarang.
Mereka terlibat dalam dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran BPJS tahun 2014. Total barang bukti suap yang disita adalah uang tunai senilai Rp 913 juta, yang ditemukan ketika operasi tangkap tangan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kantor Kodam Jaya Subang, Senin, 11 April lalu.
GHOIDA RAHMAH