TEMPO.CO, Tamiang Layang - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dum (penjualan dengan harga murah) sebanyak 44 unit mobil dinas pada tahun anggaran 2012. Bersama kepala dinas, status yang sama juga diberikan kepada anak buahnya yakni Kepala Bagian dan Kepala Seksi.
"Total potensi kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, Ajun Komisari Besar Teguh Widodo, Senin 17 Agustus 2015.
Ketiga tersangka masing-masing diinisialkan denga RM, TM, dan ZL. Mereka semua, menurut Teguh, masih aktif bekerja dan belum menjalani penahanan. Polisi, kata dia lagi, baru sebatas menyita barang bukti sebanyak 21 unit mobil berbagai merek, menyita Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan kunci kontaknya.
"Masih ada sisa 23 unit mobil yang belum diamankan, terus dilacak, dan telah diketahui keberadaannya," kata Teguh saat gelar perkara di Markas Polres Barito Timur, Senin 17 Agustus 2015. Adapun unit mobil yang telah dijual tidak bisa disita dan tersangka mesti mengembalikan sebesar nilai penjualan mobil.
Teguh menjelaskan, RM dkk diduga korupsi dengan modus menghapus barang milik daerah dan dilanjutkan menjual aset dengan nilai di bawah pasaran. Akibatnya, nilai yang diterima negara atas penjualan 44 unit mobil dinas itu jauh menyusut.
Kasus terjadi pada rentang Januari - Juli 2012 atas Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2014/Kalteng/Res Bartim tanggal 23 Mei 2014. "Pelaksanaan DUM selayaknya dilaksanakan secara terbatas. Namun ternyata sama sekali tidak dilaksanakan, sehingga dianggap menyalahi pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah," kata Teguh.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
DIANANTA P. SUMEDI