Aceh Selatan Kembalikan Dana Bencana

Aceh Selatan Kembalikan Dana Bencana
Logo Pemkab Aceh Selatan (Ist)

Tapaktuan (kanal Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terpaksa harus mengembalikan dana desa tangguh bencana (Destana) sebesar Rp300 juta ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena tidak mampu menghabiskan pagu anggaran sebesar Rp605 juta.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Erwiandi mengatakan sisa dana harus dikembalikan ke kas Negara melalui BNPB, karena dari pagu anggaran Rp605 juta, hanya setengah yang mampu digunakan sesuai kebutuhan di lapangan.

BNPB mengucurkan dana Rp605 juta bersumber APBN tahun 2015 untuk menunjang kegiatan Destana di dua desa yakni Desa Titie Poben Kecamatan Trumon Timur dan Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, namun pihak BPBD Aceh Selatan hanya mampu menghabiskan Rp305 juta.

Didampingi Kabid Bencana yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muslih, ia menjelaskan, penyebab utama sehingga dana tersebut tidak mampu dihabiskan karena anggaran baru ditransfer atau masuk ke kas daerah Aceh Selatan pertengahan bulan September 2015, sementara tenggat waktu pelaksanaan kegiatan tersebut tetap berakhir pada akhir Desember 2015.

“Jadwal kegiatan Destana yang ditetapkan oleh BNPB selama enam bulan, sehingga seharusnya dana tersebut telah masuk ke kas daerah paling lambat pada bulan Juli 2015, namun yang terjadi justru baru masuk pada pertengahan bulan September 2015. Sementara ketentuannya siap atau tidak siap kegiatan yang dilaksanakan sampai akhir Desember, tetap harus dihentikan dan jika ada sisa dana harus dikembalikan ke BNPB,” kata Erwiandi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/1).


Baca juga:

Gubernur Minta Daerah Persiapkan Dana Kebencanaan

Sarat Masalah Hukum, Walhi Aceh Akan Mempidanakan BPKS


Ia menjelaskan, munculnya program Destana tersebut di Aceh Selatan atas dasar pengusulan yang diajukan pihaknya akhir tahun 2014.

Sebenarnya, ada sejumlah desa dalam Kabupaten Aceh Selatan yang diusulkan untuk memperoleh anggaran Destana karena desa-desa dimaksud tergolong rawan bencana. Namun dalam realisasinya BNPB hanya mengakomodir dengan menunjuk dua desa tersebut.

Berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan BNPB, kata Erwiandi, program Destana tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang kepada masyarakat melainkan dalam bentuk kegiatan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat menghadapi bencana.

“Dalam pelaksanaan kegiatannya, turut didampingi oleh petugas pendamping yang direkrut langsung oleh BNPB. Sebab program Destana itu lebih mengarah kepada kegiatan pelatihan terhadap masyarakat untuk membuka wawasan mengenai tanggap bencana,” paparnya.

Adapun jenis-jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam pelatihan Destana tersebut, kata Erwiandi, antara lain adalah pembentukan kelompok masyarakat, sosialisasi mengenai bencana alam, pembuatan peta resiko bencana, rencana kontigensi, seminar rawan bencana serta pelatihan relawan.

“Khusus terhadap kegiatan pelatihan relawan bencana inilah yang tidak mampu kami laksanakan karena terbentur dengan telah berakhirnya masa waktu pelaksanaan kegiatan,” sebutnya.

PPTK program Destana BPBD Aceh Selatan, Muslih, menambahkan penyebab sisa dana sebesar Rp300 juta lagi belum dikembalikan oleh pihak ke BNPB karena pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan belum selesai dibuat.

“Laporan pertanggungjawaban itu baru saja selesai kami buat. Karena itu kami telah menjadwalkan pada akhir bulan Januari 2016 ini akan berangkat ke Jakarta untuk mengembalikan secara langsung sisa dana yang tidak habis digunakan yang jumlahnya sebesar Rp300 juta lagi tersebut,” katanya. (antaranews.com)

Related posts