Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya 5 Tahun

Kompas.com - 15/04/2015, 18:10 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara divonis hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair empat bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan, penyuapan dan pencucian uang terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang.

Sementara itu, dalam dakwaan yang sama, istrinya, Nurlatifah, divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Joko Indiarto pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/4/2015). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan untuk Ade dan tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Nurlatifah.

"Mengadili, menyatakan bahwa menjatuhkan kepada terdakwa 1 Ade Swara dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 400 Juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Joko saat membacakan amar putusannya.

"Dan menjatuhkan kepada terdakwa 2 Nurlatifah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan," tambah Joko.

Pasangan suami istri tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama sehingga untuk dakwaan itu,  pasangan suami istri ini divonis bebas.

Joko memaparkan bahwa hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak peka pada program pemerintahan yang sedang gencar memberantas korupsi.

"Perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi pemerintahan Kabupaten Karawang dan juga pemerintahan yang ada," katanya.

Untuk hal yang meringankan adalah karena terdakwa bertindak sopan, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Sebelumnya, KPK menangkap Ade dan Nurlatifah dan menetapkan mereka sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar AS. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. 

Pada 7 Oktober 2014, KPK juga menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah. KPK menemukan indikasi bahwa Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com