Sukses

Mantan Ketua DPRD Pekalongan Dipenjara Empat Tahun

Dulmanan, mantan Ketua DPRD Pekalongan divonis empat tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Terdakwa yang saat ini menjabat anggota DPRD Jateng juag diwajibkan mengembalikan dana APBD sebesar Rp 258 juta.

Liputan6.com, Pekalongan: Dulmanan, mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan yang saat ini menjabat anggota DPRD Jawa Tengah divonis empat tahun penjara. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (25/10), terdakwa diharuskan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

Secara perseorangan, Dulmanan diwajibkan mengembalikan dana APBD sebesar Rp 258 juta. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, persidangan yang diketuai Guntur Purwanto memerintahkan terdakwa segera ditahan.

Persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.39 WIB membuktikan Dulmanan telah menyalahgunakan uang negara dengan kerugian mencapai Rp 4,3 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 1999-2004.

Mendengar putusan itu, Dulmanan tampak pucat dan terdiam lesu. Terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Usai persidangan, Dulmanan dan sejumlah pengacaranya langsung buru-buru meninggalkan persidangan dengan mengendarai mobil pribadi.(TOZ/Budi Harto dan Agus Bambang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.