Pilkada Serentak

Wapres Kecam Pengunduran Diri Wali Kota Pekalongan

Wapres JK mengecam keputusan Wali Kota Pekalongan, dan kepala daerah lain yang mengundurkan diri agar kerabatnya bisa mengikuti Pilkada

Editor: rustam aji
Icha Rastika
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengecam keputusan Wali Kota Pekalongan, dan kepala daerah lain yang mengundurkan diri agar kerabatnya bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pengunduran diri itu merupakan siasat supaya tidak melanggar pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada yang melarang konflik kepentingan antara peserta pilkada dan petahana.

JK menilai kepala daerah yang mengundurkan diri berarti tidak menghormati amanah rakyat. "Dulu dia minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengah lah amanah itu," kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Menurut JK, para kepala daerah yang mengundurkan diri menjelang akhir masa jabatannya, tetap berstatus petahana karena mereka sudah melewati setengah dari periode jabatannya. "Mungkin mereka pikir kalau keluar dua bulan sebelum pilkada, maka tidak memenuhi masa jabatan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan, ia mendapat informasi ada tiga kepala daerah yang mengundurkan diri untuk menyiasati pasal 1 angka 6 UU No 8 Tahun 2015 tentang pilkada, yakni Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang. Pasal itu melarang konflik kepentingan antara peserta pilkada dengan petahana.

"Para kepala daerah kontrak politiknya lima tahun, kecuali dia berhalangan tetap. Mereka mengundurkan diri bukan karena berhalangan, tapi mereka punya maksud tertentu, itu kan tidak baik," kata Tjahjo di kantor wapres, Kamis (18/6).

Namun Tjahjo mengakui, pihaknya tidak berdaya menghadapi trik tersebut. Pasalnya, menurut UU, para kepala dareah yang mengundurkan diri hanya butuh persetujuan DPRD setempat.

"Sepanjang kepala daerah itu sudah mendapatkan persetujuan DPRD, mau tak mau (Mendagri) harus menyetujui," katanya.

Menurut Tjahjo, kepala daerah yang mengundurkan diri, telah membuat laporan ke Kemendagri. Mereka tidak menyebutkan alasannya. Tjahjo mengaku sudah menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, namun jawaban mereka tidak pernah jelas.

"Contohnya, Bupati Kutai Timur, Isran Noor, dia tidak ada alasan, di balik itu kan kami tidak tahu," ujarnya.

DPRD menerima

Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu, mengaku akan menerima surat pengunduran diri Wali Kota Pekalongan, Basyir Ahmad.

"Mengundurkan diri dari jabatannya itu sudah menjadi haknya. Kami akan menerima surat pengunduran dirinya," kata dia.

Ismet menjelaskan, tidak akan menjegal atau menghambat rencana pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut.

"Tidak perlu menjegalnya, pengajuan pengunduran diri kepada DPRD Kota Pekalongan, akan dilakukan sesuai prosedur," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basyir menyatakan mundur sebagai Wali Kota Pekalongan setelah menerima surat edaran dari KPU. Dalam surat edaran tersebut tertulis kepala daerah petahana yang mundur sebelum tanggal pendaftaran peserta pilkada dianggap bukan lagi petahana. Ini berarti keluarga petahana bisa maju dalam pilkada. Basyir secara tegas menyatakan salah satu alasannya mundur adalah agar keluarganya bisa maju dalam pilkada. (Tribunnews/rek/raf)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved