Kasus Korupsi PPID Anambas
Rugikan Negara Rp 4,8 M, Kejati Kembali Penjarakan 2 Pejabat Anambas
Tim penyidik Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menjebloskan dua orang pejabat Kabupaten Anambas ke penjara.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Tim penyidik Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menjebloskan dua orang pejabat Kabupaten Anambas ke penjara.
Kedua pejabat itu adalah Evian sebagai Kabid Perbatasan Kabupaten Anambas dan Welly Indra selaku Kasubag Keuangan Baped.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus raibnya Dana Pembangunan Percepatan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kabupaten Anambas tahun 2011 sebesar Rp 4,8 miliar dari total Rp 13,5 miliar dana yang dikucurkan.
"Perkembangan penyidikan raibnya anggaran sisa DPPID senilai Rp 4,8 miliar, penyidik kembali menetapkan tersangka dua orang pejabat,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH, kepada awak media, Kamis (21/5/2015) malam.
Kedua tersangka ini dijebloskan ke penjara setelah Kejati mengembangkan penyidikan dari tersangka Surya Dharma yang sudah terlebih dahulu ditetapkan senagao tersangka.
"Ternyata sebagian uang sisa DPPID mengalir kepada kedua orang tersangka (Evian dan Welly) yang baru ditetapkan," tambah Yulianto.
Setelah penyidik menetapkan keduanya tersangka,, masing-masing tersangka langsung mengakui menerima aliran dana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan kedua tersangka bersedia mengembalikan uang tersebut.
Tersangka Welly Indra bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
Atas Perbuatanya, Evian dan Wely Indra, disangkakan pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 KUHP.